Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Ilustrasi hukuman atau vonis-succo-Pixabay

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Sularno, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten MUSI RAWAS, Sumatera Selatan terancam hukuman 1 tahun penjara.

Ia pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beberapa waktu lalu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.

Detailnya JPU menuntut Sularno, dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Pengacara Sularno, M Hidayat, Minggu 30 April 2023, menjelaskan, kasus ini sudah 2 kali diproses di PN Lubuklinggau.

BACA JUGA:Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP Realme di Facebook

Pertama diajukan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Musi Rawas, pada Januari 2023. Oleh majelis hakim kasusnya ditolak.

Karena ditolak, penyidik menaikkan lagi kasus Sularno dalam perkara perlindungan anak. Saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Terdakwa sudah dituntut. Terdakwa sudah melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari terdakwa,” kata M Hidayat.

"Menurut kami bahwa kasus tidak sesuai, karena yang pelapor yang merupakan bibi korban. Seharusnya yang berhak melapor, menurut peraturan yang ada adalah orang tua," tambah M Hidayat.

BACA JUGA:Gawat, Janjian Bertemu Teman Facebook, Remaja di Lubuklinggau Malah Dibegal

Sementara, duduk perkara kasus ini, bermula Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak  hafal tugas yang diberikan Sularno.

Sehingga KV dihukum atau. Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol degan temannya, sehingga membuat Sularno agak marah.

Lalu langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: