10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Lubuklinggau, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Lubuklinggau, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

Kamera ETLE di Jalan Yos Sudarso depan BRI Lubuklinggau. Polantas menerapkan tilang manual untuk 10 pelanggaran yang tidak terekam ETLE--

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000. 

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. 

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan. 

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan. 

BACA JUGA:Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. 

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. 

BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Sumatera Selatan Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan menjelaskan untuk melakukan penilangan, pihaknya sudah dibekali 2.000 surat tilang khusus ETLE.

Bahkan Rabu 10 Mei 2023, seluruh Kasat Lantas dikumpulkan di Ditlantas Polda Sumsel. Kemudian diperintahkan untuk langsung melakukan penilangan dan diberi 2.000 surat tilang khusus ETLE. 

Dari hasil pertemuan itu, ia juga sudah melapor ke Kapolres dan diperintahkan untuk langsung diterapkan. 

"Untuk ETLE kita sudah diperintahkan mulai kemarin kami dikumpulkan di Dirlantas. Jadi kita sudah dibekali tilang khusus untuk ETLE itu sebanyaj 2.000 dari Direktorat lalu lintas Polda Sumsel," kata Kasat Lantas.

BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: