Mulai Hari ini Tilang ETLE Diterapkan, Polres Lubuklinggau Siapkan 2.000 Surat Tilang, Dendanya Mahal

Mulai Hari ini Tilang ETLE Diterapkan, Polres Lubuklinggau Siapkan 2.000 Surat Tilang, Dendanya Mahal

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan saat memberikan keterangan pers terkait tilang ETLE--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Lubuklinggau, terhitung hari ini Kamis 11 Mei 2023, merekam pelanggaran lalu lintas. 

Makanya, penilangan terhadap pelanggaran yang terekam kamera ETLE juga diberlakukan. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan menjelaskan untuk melakukan penilangan, pihaknya sudah dibekali 2.000 surat tilang khusus ETLE.

Bahkan Rabu 10 Mei 2023, seluruh Kasat Lantas dikumpulkan di Ditlantas Polda Sumsel. Kemudian diperintahkan untuk langsung melakukan penilangan dan diberi 2.000 surat tilang khusus ETLE. 

BACA JUGA: Box Perangkat ETLE di Lubuklinggau Dirusak Pencuri, Setelah Tahu Isinya Ditinggalkan, Apesnya Terekam CCTV

Dari hasil pertemuan itu, ia juga sudah melapor ke Kapolres dan diperintahkan untuk langsung diterapkan. 

"Untuk ETLE kita sudah diperintahkan mulai kemarin kami dikumpulkan di Dirlantas. Jadi kita sudah dibekali tilang khusus untuk ETLE itu sebanyaj 2.000 dari Direktorat lalu lintas Polda Sumsel," kata Kasat Lantas.

"Jadi perintah beliau (Kapolres) juga untuk melaksanakan juga untuk sosialisasi," ujarnya.

Saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan penindakan tilang ETLE. 

BACA JUGA:Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara

"Ini sekalian kita sosialisasikan kepada masyarakat kota Lubuklinggau, ETLE kita itu sudah kita fungsikan untuk penindakan," timpalnya.

Kasatlantas mengungkapkan, selama ini ETLE sudah aktif. Namun untuk penggunaannya sebagai monitoring. 

"Umpamanya kejadian kejahatan atau tindak pidana. Nah itu bisa kita cek, umpamanya mereka lewat di salah satu titik ETLE itu, itu bisa di cek di operator kami," terangnya.

Sebagaimana diketahui titik ETLE di Lubuklinggai tersebar di 5 titik. Meliputi satu titik di Watas, 2 titik di simpang RCA, satu titik depan Polsek Lubuklinggau Utara dan satu titik di Simpang Periuk. 

BACA JUGA:Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

"Jadi untuk penindakan tilang ETLE mulai hari ini kita lakukan penindakan. Namun untuk sekarang ini kita sosialisai dulu bahwa dalam waktu 2 hari ini akan dterapkan penindakan melalui tilang ETLE," bebernya.

Adapun pelanggaran yang ditindak tilang ETLE diantaranya tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, safety belt dan menggunakan handphone saat berkendara.

7 pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE serta sanksi

1. Menerobos lampu merah, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

BACA JUGA:Jangan Langgar Lalulintas, di Lubuklinggau Dipasang 5 Titik ETLE

2. Pelanggaran marka stop line (marka jalan), bisa didenda maksimal Rp500.000

3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan

4. Menggunakan HP saat berkendara, bisa didenda Rp750.000

5. Melawan arus, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

6. Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: