Box Perangkat ETLE di Lubuklinggau Dirusak Pencuri, Setelah Tahu Isinya Ditinggalkan, Apesnya Terekam CCTV

 Box Perangkat ETLE di Lubuklinggau Dirusak Pencuri, Setelah Tahu Isinya Ditinggalkan, Apesnya Terekam CCTV

Box perangkat ETLE di Kota Lubuklinggau yang dibongkar terduga pelaku pencurian lalu ditinggalkan. -dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang untuk memantau pelanggaran lalulintas.

 

Alat ini merekam semua aktivitas kendaraan maupun orang yang ada di sekitar alat maupun yang sedang melintas.

Kacanggihan perangkat ETLE ternyata tidak disadari pelaku kejahatan di Kota Lubuklinggau.

Sebagai bukti perangkat ETLE di Jalan Lintas Sumatara (Jalinsum),  Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, nyaris dicuri orang tidak dikenal.

BACA JUGA:Gadis Linggau jadi Korban KDRT Ayah di Kuburan Tionghoa, Motifnya Seperti Bang Toyeb

Terduga pelaku sempat merusak perangkat ETLE yang baru saja terpasang di Simpang GOR Petanang Kota Lubuklinggau tersebut.

Aksi terduga pelaku ini terekam kamera CCTV dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan perangkat ETLE yang nyaris dicuri berupa box menempel di tiang.

Dari rekaman kamera CCTV, terduga pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 4 Januari 2023 malam.

BACA JUGA:DJ Kampung Baru Palembang Disekap karena Dituduh Mencuri Barang yang Bisa Bikin Orang Masuk Penjara

"Kita masih mengejar terduga pelaku orang yang tidak dikenal. Tapi kita sudah punya target diduga pelaku," tegas Harissandi, Kami, 5 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolres, percobaan pencurian pertama kali diketahui pihak vendor, yang melakukan pemasangan perangkat ETLE.

Awalnya Kamis, 5 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB, pihak vendor sedang mengecek ulang semua perangkat ETLE yang ada di Lubuklinggau. 

Saat di GOR Petanang mendapati perangkat Box semula menempel di tiang ETLE sudah berada di tanah.

BACA JUGA:Imlek 2023 Tahun Shio Kelinci Air, Ini Maknanya

Perangkat tersebut sudah dibongkar oleh orang yang diduga ingin mencuri.

Mendapat laporan dari pihak vendor, anggota lansung sigap mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas mengamankan box sebagai barang bukti, sementara terduga pelaku berhasil kabur. 

Akibat ulah terduga pelaku, perangkat ETLE di GOR Petanang tidak aktif, dan sedang dilakukan perbaikan.

BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Mobil Sekda Tanjab Barat, Ternyata Tidak Sendirian

"Mungkin pelaku ini berpikir, box di ETLE itu baterai, dan bisa dijual. Tapi sebenarmya di dalam Box bukan baterai, tapi alat yang connect dengan listrik PLN," terang Kapolres 

Diakui Kapolres, kejadian ini merupakan percobaan pencurian karena tidak ada barang yang hilang. Hanya saja ada kerusakan bekas congkel pada box ETLE tersebut.

"Kita himbau, masyarakat untuk sama-sama menjaga ETLE. Sebab ETLE ini bukan punya polisi, tapi punya masyarakat atau punya kita semua," ungkap Kapolres.

Diberitakan sebelumnya lima kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Lubuklinggau, mulai hari ini Kamis 15 Desember 2022 aktif merekam pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

 "Mulai Kamis seluruh kamera ETLE sudah siap. Sebab seluruh persiapan sudah selesai. Jadi pelanggaran sudah bisa direkam," jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Rabu 14 Desember 2022.

Adapun kelima titik kamera ETLE itu, yakni:

1. Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas)

2. Sport Center Petanang

BACA JUGA:1 Januari 2023, Denda ETLE di Musi Rawas Mulai Berlaku, Ada 7 Pelanggaran yang Ditindak

3. Pasar ikan Simpang Periuk

4. Simpang RCA (Depan Jalan Merapi)

5. Simpang RCA (Depan BRI)

Berkaitan dengan penindakan, ditambahkan Kasat Lantas pihaknya sudah menyiapkan tempat konfirmasi tilang di Sat Lantas.

BACA JUGA:Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara

"Sudah disiapkan komputer dan server yang merekam data pelanggaran. Nanti pelanggar yang mendapatkan tilang, bisa ke Sat Lantas," ia menjelaskan.

Adapun pelanggaran yang direkam oleh Kamera ETLE penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran lampu lalu lintas.

Berikut rincian pelanggaran yang bisa direkam ETLE dan dendanya.

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.

BACA JUGA:Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

BACA JUGA:Sosialisasi Sudah Dilaksanakan, 15 Desember 2022 Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

BACA JUGA:Berkaitan dengan Honor Manggung H Rhoma Irama, Wakil Ketua Forsa Sumsel Berikan Klarifikasi

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: