Terbongkar! Sosok 'Bos Mesum' Ajak Karyawati Staycation, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
AD Membongkar sosok atasan yang mengajak karyawati staycation perpanjangan kontrak di Cikarang-ilustrasi-Berbagai sumber--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial dugaan pelecehan seksual sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat.
Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja dianggap sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.
Terbongkar, Kasus ajakan karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja di pabrik cikarang perlahan mulai terkuak latar belakang pelaku.
Identitas bos 'mesum' yang mengajak staycation karyawati mulai diketahui usai dibongkar oleh sosok wanita berinisial AD (24) yang merupakan pekerja di perusahaan kecantikan di Cikarang.
BACA JUGA:Demi Orang Tercinta, Naik Motor Bonceng 4 dari Sarolangun ke Lubuklinggau untuk Berobat ke Ida Dayak
BACA JUGA:Wow! Jurusan Ilmu Komunikasi Masih Favorit Bagi Mahasiswa
Berdasarkan pengakuannya, AD sudah enam bulan bekerja di perusahaan kecantikan tersebut.
Semenjak itu pula, AD mengaku merasa didekati bos mesum tersebut. Selama bekerja di sana, kontrak kerja AD diperpanjang tiap 3 bulan.
Ketika masa perpanjangan kontrak kerja yang pertama, AD sudah mulai diajak jalan oleh bos mesum itu. Namun AD kerap menolak dengan cara mengulur waktu.
Selama itu, AD mengaku kerap berkomunikasi dengan bos mesum itu lewat handhone. Hal itu terbukti dari capture chat WhatsApp yang dijadikan barang bukti oleh AD.
BACA JUGA:Warga Kalianda Lampung Selatan Nginap Sebulan, Demi Berobat dengan Ida Dayak di Lubuklinggau
BACA JUGA:Kades di Musi Rawas Habiskan Rp989 Juta untuk Foya-foya, Termasuk Ajak Istri Muda Jalan-jalan
"Gak pernah diangkat (teleponnya)," ujar AD.
Memasuki akhir masa kontrak kerja yang kedua pada 13 Mei 2023, bos mesum itu disebutnta mulai merayu AD lagi hingga jalan berdua bahkan sampai mengirim foto hotel.
Karena geram merasa direndahkan juga tertekan bekerja dengan atasan seperti itu, AD pun akhirnya memberanikan diri untuk melapor.
AD akhirnya melaporkan bos mesum itu ke Polres Metro Bekasi. Atasannya itu diketahui menjabat sebagai manager outsourcing.
BACA JUGA:Mengapa 2 Wanita Muda di Lubuklinggau ini Bermasalah dengan Hukum, ini Ceritanya
BACA JUGA:Mau Daftar UKT Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri 2023 Lengkap? ini Biaya Kuliah di Universitas Gajah Mada
"Seorang manajer yang jabatannya sudah level tinggi di situ, paling tinggi di perusahaan," ungkap AD.
Atas laporan AD, Polres Metro Bekasi sudah menjadwalkan pemeriksaan B pada hari ini, Kamis 11 Mei 2023.
"Nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Twedi menegaskan, bahwa penyidik akan menggali keterangan siapa saja pihak yang mengetahui kasus staycation syarat perpanjang kontrak.
BACA JUGA:Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta
BACA JUGA:Kapan Idul Adha 1444 H? ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama
Jika AD dan B menyebut nama, penyidik akan meminta keterangan orang-orang tersebut.
"Kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," papar Twedi.
Sementara itu AD sudah datang di Mapolrestro Bekasi. Ia didampingi kuasa hukumnya, Slamet.
"Kliennya ditanya penyidik soal proses rekrutment dan belum masuk dalam pokok perkara," tutupnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 4 Daerah Paling Jauh di Sumatera Selatan, Lubuklinggau Butuh 7 Jam Perjalanan dari Palembang
Usut Tuntas Kasus Staycation Karyawati di Cikarang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang buruh wanita yang bekerja di salah satu pabrik di Cikarang, Kebupaten Bekasi.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya.
Ida memastikan bahwa kasus pelecehan seksual ini sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Menurutnya, kepolisian akan menangani dalam aspek pidana.
BACA JUGA:Soal Kepastian Kedatangan Ida Dayak, Ada Permintaan Wali Kota Lubuklinggau Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Bersiap Nonton Deretan Film Terbaru yang Tayang di Bioskop Cinepolis Bulan Mei 2023
"Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, Ida juga meminta agar semua pihak mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri," pungkasnya.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: