Kades di Musi Rawas Habiskan Rp989 Juta untuk Foya-foya, Termasuk Ajak Istri Muda Jalan-jalan

Kades di Musi Rawas Habiskan Rp989 Juta untuk Foya-foya, Termasuk Ajak Istri Muda Jalan-jalan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap Herman Sawiran dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, harus mendekam di penjara.

Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Hamdan dan M Jauhari, hukuman penjara dan mengembalikan kerugian negera.

Tidak tanggung-tanggung kerugian negera yang diduga disebabkan oleh Herman Sawiran, menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, menyebabkan negara dirugikan Rp898.699.293.

Bahkan dalam sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Herman Sawiran, diakui bahwa uang itu digunakan untuk foya-foya. Bahkan dipakai untuk jalan-jalan bersama istri muda di Palembang.

BACA JUGA:Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta

Makanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 10 Mei 2023, JPU menuntut Herman Sawiran dengan hukuman 7 tahun penjara

“Menuntut terdakwa Herman Sawiran, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan.

Oleh JPU, disebutkan bahwa Herman Sawiran telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kab. Musi Rawas yang bersumber dari APBN 2019 dan 2020.

Sehingga Herman Sawiran dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi Dana Desa di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Selain itu, JPU juga menuntut Herman Sawiran membayar uang pengganti Rp898.699.293. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Menurut dakwaan JPU, dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Herman Sawiran, warga Ngestikarya ini, terjadi 2019 hingga 2020. Kala itu Herman Sawiran menjabat Pj Kades.

Kemudian, kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: