Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta

Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta

Terdakwa Herman Sawiran saat mengikuti sidang secara daring--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara menggunakan Dana Desa (DD) untuk jalan-jalan bersama istri muda ke Palembang, Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Herman Sawiran dituntut.

Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau, Hamdan dan M Jauhari, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang ini dihadiri terdakwa Herman Sawiran secara daring dari Lapas Lubuklinggau, dalam sidang Rabu 10 Mei 2023.

Oleh JPU, disebutkan bahwa Herman Sawiran telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kab. Musi Rawas yang bersumber dari APBN 2019 dan 2020.

BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi Dana Desa di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Sehingga Herman Sawiran dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menuntut terdakwa Herman Sawiran, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut Herman Sawiran membayar uang pengganti Rp898.699.293. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Lantik 59 Kades dan Ketua TP PKK Desa, ini Pesannya

Diketahui, dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Herman Sawiran, warga Ngestikarya ini, terjadi 2019 hingga 2020. Kala itu Herman Sawiran menjabat Pj Kades.

Kemudian, kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023. 

Diketahui dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).

Perkara ini diduga dilakukan terdakwa Herman Sawiran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: