Mengapa 2 Wanita Muda di Lubuklinggau ini Bermasalah dengan Hukum, ini Ceritanya

Mengapa 2 Wanita Muda di Lubuklinggau ini Bermasalah dengan Hukum, ini Ceritanya

Selvi Puspita Sari (kiri) dan Nova Lingga Sari (kanan), 2 wanita Lubuklinggau yang bermasalah dengan hukum--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jumlah wanita yang bermasalah dengan hukum di Lubuklinggau, baru-baru ini cukup banyak.

Diantaranya adalah ke-2 orang ini, yakni Selvi Puspita Sari (31) dan Nova Lingga Sari (25). 

Ke-2 nya diketahui adalah warga Jalan Nangka Lintas RT.2 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Selvi dan Nova kini harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau. Karena ke-2 nya diduga melakukan penipuan dalam kasus pemberian bantuan untuk UMKM melalui BCA.

BACA JUGA:Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta

Adapun kronologis kasusnya, seperti diceritakan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Awal kejadiannya Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Awalnya korban Asnateti (46) warga Jalan Kesehatan RT.5 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, bersama rekannya Fitma Elda dan lainnya, ditawarkan oleh Selvi dan Nova untuk dapat mengikuti program bantuan UMKM.

Dijelaskan oleh kedua tersangka, bantuannya Rp2 juta dari BCA. Kemudian Selvi dan Nova melakukan bujuk rayu, namun diharuskan menyerahkan uang Rp120 ribu untuk membuka buku tabungan BCA.

BACA JUGA:Soal Kepastian Kedatangan Ida Dayak, Ada Permintaan Wali Kota Lubuklinggau Kepada Masyarakat

Dari setoran Rp120 ribu itu, Rp50 ribu saldo awal, kemudian Rp50 ribu biaya administrasi serta Rp20 ribu biaya materai.

Dari kelompok Asnateti, terkumpul 67 orang. Sedangkan kelompok Fitma Elda terkumpul 8 orang. Mereka semua sudah menyetorkan uang kepada tersangka.

Ternyata bantuan UMKM itu tidak kunjung datang ke para korban. Sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau

Polisi pun melakukan pemerisksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Hingga ditetapkanlah Selvi sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: