Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP Realme di Facebook

Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP Realme di Facebook

Penyanyi yang ditahan kasus penadahan HP curian--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang penyanyi bernama Menakshi alias Mena (31) warga Jalan Bukit Barisan RT.4 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, tersandung kasus.

Menakshi alias Mena tersandung kasus HP Realme 5 curian. Sehingga diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat 18 April 2023 sore.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, adapun HP Realme 5 yang diduga ditadah oleh tersangka Mena adalah milik Hermansyah (41), warga Jalan Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Adapun kronologis kasusnya, bermula korban pada Minggu 9 April 2023, sekitar 05.30 WIB, baru pulang bekerja membersihkan jalan di seputar Perbakin Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau Lapor Polisi, 3 Orang ini Penyebabnya

Saat sampai di rumah, mengetahui dan melihat pintu depan rumahnya, sudah dalam keadaan terbuka.

Ketika di dalam rumah, seketika itu ia bertanya kepada istrinya Thina Fitria dimana 2 HP miliknya, yang dicas (isi daya) atau charging di ruang tamu.

Dua HP miliknya yakni Realmi 5 dan Infinix 5.

Lalu istrinya menyampaikan ada di ruang tamu dan tidak dipindahkan, ternyata setelah dicari dan diperiksa diketahui jika dua unit HP miliknya telah hilang dicuri oleh orang tidak dikenal (OTD), diduga pelaku masuk rumah.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Ulama dan Ahli Sains Sepakat, Gelombang Panas dan El Nino Tanda Semakin Dekatnya Hari Kiamat

Dari dua unit HP itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta melaporkan ke Polres Lubuklinggau, berdasarkan LP/B-124/IV/ 2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/ Polda Sumsel tanggal 28 April 2023.

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan diawali Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH.

"Setelah mendapat laporan, lansung mendatangi TKP dan  memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti (BB) berupa kotak HP korban," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Setelah penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu HP merk Realme 5 milik korban, yang hilang sedang dikuasai oleh seorang perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: