Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau Lapor Polisi, 3 Orang ini Penyebabnya

Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau Lapor Polisi, 3 Orang ini Penyebabnya

Tiga orang tersangka penggelapan uang SPBU milik mantan Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Akmaludin (56) yang merupakan Calon Wakil Wali Kota LUBUKLINGGAU pada Pilkada LUBUKLINGGAU 2012, melapor ke Polres LUBUKLINGGAU.

Ia melapor pada Sabtu 15 April 2023 atau sepekan sebelum Idul Fitri 1444 H. Berkaitan dengan dugaan penggelapan uang SPBU Durian Rampak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan laporan dari Akmaludin yang pada Pilkada Lubuklinggau 2012 berpasangan dengan almarhum Akisropi Ayub, ia mengalami kerugian hingga Rp740 juta.

Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pun menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penggelapan uang tersebut.

BACA JUGA:Usai Lebaran Idul Fitri Pria di Musi Rawas Aniaya Istrinya, Masalahnya Sepele

Yakni, mantan admin, Evender Fajri Alias Evender (33) warga Jalan Bermono RT.9 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan  Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kemudian, juga mantan admin, Endah Lestari (27) warga Jalan Nangka Kacung Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Serta mantan manajer, Suprayogi alias Yogi (55) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, dugaan penggelapan ini diketahui Akmaludin sebagai direktur SPBU pada Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA:Gawat, Janjian Bertemu Teman Facebook, Remaja di Lubuklinggau Malah Dibegal

Sesuai audit keuangan yang dilakukan di SPBU Durian Rampak, diketahui penyertaan modal awal Rp900.754.000 sebagai saldo kas SPBU sejak Oktober 2022, kemudian diketahui diduga telah digelapkan.

Modusnya, mengambil uang secara bertahap, dengan memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Durian Rampak.

“Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penelitian dokumen, melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkanlah seorang tersangka, yakni Evender Fajri. Sehingga pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, dilakukan penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: