Ingat! Mulai 1 Mei 2023, Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu, Jangan Sampai Ketinggalan

Ingat! Mulai 1 Mei 2023, Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu, Jangan Sampai Ketinggalan

Mulai 1 Mei 2023, Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu--

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Bengkulu kembali dilanjutkan.

Bagi para penunggak pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mengadakan program keringanan pajak bagi wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023.

Program pemutihan pajak tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Keputusan gubernur Bengkulu dan petunjuk teknis tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu terlampir dalam surat pemberitahuan ini.

BACA JUGA:Malam ini SBY dan Airlangga Hartarto Bertemu Secara Tertutup, Bahas Koalisi Besar?

BACA JUGA:Peraturan Terbaru! ini Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Yuliswani menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu atas kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan ini diadakan di seluruh gerai Samsat di Provinsi Bengkulu agar masyarakat lebih terbantu.

"Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan wajib pajak dalam membayar denda karena telat atau tidak membayar pajak. Artinya, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak tidak perlu membayar denda dan hanya membayar pokok PKB di tahun berjalan saja," ungkapnya.  

Pemprov Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bengkulu agar benar-benar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Bedah Surat Al-Mujadalah Ayat 11, Dalil yang Dipakai Ponpes Al-Zaytun, Sah atau Sesat?

BACA JUGA:Virgoun Menangis! Akui Khilaf Selingkuh dari Inara Rusli Hingga Minta Maaf

Sehingga, diharapkan program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membangun masyarakat untuk aktif kembali membayar pajak dan patuh terhadap pajak.

Sebelumnya pada 2022 lalu Pemprov Bengkulu juga pernah mengadakan program keringanan pajak dan dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun jenis keringanan, besaran dan pembebasan denda pajak sebagai berikut:

1. Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan roda dua dan empat atau lebih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Viral! Soal Perempuan yang Ada di Shaf Salat, ini Pendapat Panji Gumilang, Kemenag Manggut-manggut

BACA JUGA:Usai Lebaran Idul Fitri Pria di Musi Rawas Aniaya Istrinya, Masalahnya Sepele

2. Pemberian ppembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua dan empat atau lebih.(bengkuluekspress.com)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: