Usai Lebaran Idul Fitri Pria di Musi Rawas Aniaya Istrinya, Masalahnya Sepele

Usai Lebaran Idul Fitri Pria di Musi Rawas Aniaya Istrinya, Masalahnya Sepele

Tersangka Wahyu Alpiyansa yang diduga aniaya istrinya sendiri--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID -  Usai saling memaafkan pada Idul Fitri 1444 H, perbuatan Wahyu Alpiyansa (23) kepada istrinya usai lebaran, justru membawanya ke balik penjara.

Pasalnya Wahyu Alpiyansa (23) menganiaya istrinya inisial NK (27), pada Selasa 25 April 2023 atau lebaran ke-4, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mereka di Dusun III, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Akibat perbuatannya, Wahyu Alpiyansa ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Jumat 18 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi menjelaskan sudah menangkap tersangka.

BACA JUGA:Gawat, Janjian Bertemu Teman Facebook, Remaja di Lubuklinggau Malah Dibegal

"Berkat kerja keras, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, tersangka, Wahyu Alpiyansa, saat ini sudah kami tahan, dan dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pengakuan korban dan tersangka, kejadian kekerasan tersebut terjadi, bermula saat tersangka pulang dari bermain gaple di depan rumahnya yang kebetulan sedang ada acara hajatan.

Saat tersangka pulang, korban yang merupakan guru honor cuek kepada tersangka. Bahkan pasang muka cemberut.

Melihat istrinya cemberut, tersangka kesal. Setelah itu, tersangka gelap mata melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban.

BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20 Persen, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Sehingga mengakibatkan dari kejadian tersebut korban mengalami trauma, serta luka memar di bagian muka serta lehernya.

"Merasa trauma dan takut, serta tidak senang dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, LP / B / 42/ III / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 27 Maret 2023.

Anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap tersangka. Kebetulan, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: