Peraturan Terbaru! ini Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023

Peraturan Terbaru! ini Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023

Syarat terbaru naik kapal laut usai mudik Lebaran 2023-ilustrasi-Pelni--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pasca usai mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ada Peraturan terbaru perjalanan naik kapal laut tersebut tertuang dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat terbaru untuk perjalanan naik kapal laut usai mudik Lebaran 2023.

Simak syarat terbaru naik kapal laut usai mudik Lebaran 2023:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:Bedah Surat Al-Mujadalah Ayat 11, Dalil yang Dipakai Ponpes Al-Zaytun, Sah atau Sesat?

BACA JUGA:Virgoun Menangis! Akui Khilaf Selingkuh dari Inara Rusli Hingga Minta Maaf

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

BACA JUGA:Viral! Soal Perempuan yang Ada di Shaf Salat, ini Pendapat Panji Gumilang, Kemenag Manggut-manggut

BACA JUGA:Usai Lebaran Idul Fitri Pria di Musi Rawas Aniaya Istrinya, Masalahnya Sepele

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: