Pengakuan Preman Pembawa Kotak Amal di Lubuklinggau, Sehari Bisa Dapat Uang Hingga Rp200 Ribu

Pengakuan Preman Pembawa Kotak Amal di Lubuklinggau, Sehari Bisa Dapat Uang Hingga Rp200 Ribu

Tersangka Okeng mengaku dalam sehari bisa mendapat uang hingga Rp200 Ribu dari Kotak Amal yang diedarkan-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Aksi premanisme dengan modus meminta sumbangan menggunakan kotak amal bertuliskan Infaq dilakukan tersangka Johan Prasetya alias Okeng (27) sangat meresahkan warga. 

Warga Jalan Garuda Merah RT.08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau itu diamankan Tim Macan Linggau, Kamis, 13 April 2023.

Korbannya Melinda (28) pedagang warga  Jalan Letkol Atmo No.08 RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. 

Hasil intrograsi, tersangka Okeng mengakui melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan karena kesal tidak diberikan uang oleh korban Melinda. 

BACA JUGA:Preman Pasar Inpres Lubuklinggau Bawa Kotak Amal Maksa Minta Sumbangan, Tidak Diberi Bilang Matilah Gancang

Tersangka mengaku dalam satu hari bisa mendapatkan uang dengan modus memaksa minta-minta antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel modus meminta-minta dilakukan tersangka sudah menjadi buah bibir di kalangan pasar dan merupakan gangguan nyata yang terjadi. 

“Sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penegakan hukum sebagai bentuk upaya refresif cipta kondisi jelang hari raya Idul Fitri,” tegas AKP Robi Sugara. 

Tersangka Okeng ditangkap Kamis, 13 April 2023 beberapa jam setelah aski premanisme dialami korban. 

BACA JUGA:Polisi Tembaki Mobil Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Saat Transaksi di Lubuklinggau, Berhenti Setelah Tabrak Ruko

Terduga pelaku diamankan berdasarkan LP/B-103/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 13 April 2023.

Hasil gelar perkara, Johan Prasetya alias Okeng disangkakan melanggar pasal 335 KUHP.

Diketahui kronologis kejadian bermula Kamis, 13 April  2023 sekira pukul 13.30 WIB korban Melinda berada Pasar Inpres depan Apotik Tridatu Jalan Jenderal Sudirman depan Apotik Tridatu Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau untuk membeli obat. 

Tiba-tiba datang tersangka meminta sejumlah uang dengan menggunakan kotak amal bertuliskan infaq terbuat dari kayu menyerupai kotak celengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: