Polisi Tembaki Mobil Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Saat Transaksi di Lubuklinggau, Berhenti Setelah Tabrak Ruko

Polisi Tembaki Mobil Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Saat Transaksi di Lubuklinggau, Berhenti Setelah Tabrak Ruko

Lima warga PALI yang diamankan saat transaksi Narkoba jenis sabu 1 kg di Kota Lubuklinggau.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Aksi kejar-kejaran polisi terhadap mobil ditumpangi terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu terjadi di Kota Lubuklinggau. 

Pengejaran dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin AKP Hendrawan, Kamis, 13 April 2023.  

Mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO yang ditumpangi para terduga pelaku yang dikejar petugas diduga membawa 1 kg sabu

Proses penangkapan para tersangka cukup menegangkan sebelum akhirnya polisi terpaksa menembaki mobil tersebut hingga akhirnya menabrak ruko setelah diberikan tembakan peringatan tidak diindahkan.  

BACA JUGA:Alessandro Del Piero Berurusan dengan Polisi, Karena Kasus Narkoba

Dalam kasus ini Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasail mengamankan barang bukti 1 Kg serbuk kristal duduga narkotika jenis sabu dan lima tersangka. 

Kelima tersangka yakni Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51). 

Semua tersangka yang diamankan merupakan warga Dusun I, II, III dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. 

Para tersangka diproses hukum berdasarkan LP/A/36/IV/2023 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 13 April 2023. 

BACA JUGA:Sopir Asal Musi Rawas Beli Narkoba dari Muratara Ditangkap di Desa Tanah Periuk, Sempat Gulat dengan Polisi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan  Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan kurir jaringan antar provinsi, dari Kabupaten Pali. 

Terhadap kelima tersangka disangkakan primer Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati," tegas AKBP Harissandi saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 14 April 2023. 

Kronologis pengungkapan kasus, berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: