Preman Pasar Inpres Lubuklinggau Bawa Kotak Amal Maksa Minta Sumbangan, Tidak Diberi Bilang Matilah Gancang

Preman Pasar Inpres Lubuklinggau Bawa Kotak Amal Maksa Minta Sumbangan, Tidak Diberi Bilang Matilah Gancang

Tersangka Okeng diamankan Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan aksi premanisme di Pasar Inpres -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi premanisme dengan modus meminta sumbangan menggunakan kotak amal berhasil diungkap Tim Macan Linggau Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. 

Korban premanisme tersebut Melinda (28) pedagang warga  Jalan Letkol Atmo No.08 RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

Tersangkanya Johan Prasetya alias Okeng (27) buruh warga Jalan Garuda Merah RT.08 Kelurahan  Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Tersangka Okeng ditangkap Kamis, 13 April 2023 beberapa jam setelah aski premanisme dialami korban. 

BACA JUGA:Polisi Tembaki Mobil Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Saat Transaksi di Lubuklinggau, Berhenti Setelah Tabrak Ruko

Terduga pelaku diamankan berdasarkan LP/B-103/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 13 April 2023.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, hasil gelar perkara, Johan Prasetya alias Okeng disangkakan melanggar pasal 335 KUHP.

Kronologis kejadian bermula Kamis, 13 April  2023 sekira pukul 13.30 WIB korban Melinda berada Pasar Inpres depan Apotik Tridatu Jalan Jenderal Sudirman depan Apotik Tridatu Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau untuk membeli obat. 

Tiba-tiba datang tersangka meminta sejumlah uang dengan menggunakan kotak amal bertuliskan infaq terbuat dari kayu menyerupai kotak celengan.

BACA JUGA:5 Tersangka Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Dijanjikan Upah Rp20 Juta untuk Biaya Lebaran Idul Fitri 1444 H

Saat meminta-minta, korban dipaksa tersangka untuk memberikan uang, dengan cara menyodorkan kotak amal. 

“Lalu ketika tidak diberi uang oleh korban, tersangka berkata "MATILAH GANCANG” (cepatlah meninggal dunia,red),” terang AKP Robi Sugara, Jumat, 14 April 2023. 

Ditambahkan AKP Robi Sugara, seketika itu korban langsung memvideokan perbuatan Okeng dan terduga pelaku langsung marah-marah melakukan kekerasan berupa pengancaman. 

Tersangka hendak melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sepotong kayu diujungnya terdapat paku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: