5 Tersangka Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Dijanjikan Upah Rp20 Juta untuk Biaya Lebaran Idul Fitri 1444 H
5 warga Kabupaten PALI yang diamankan karena membawa sabu 5 Kg melintas di Kota Lubuklinggau.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Muhammadiyah Batal Salat Idul Fitri 1444 H di Halaman Masjid Agung As Salam, Cek Lokasi Terbarunya
Al hasil dua tim dengan dua unit mobil polisi berhasil menghentikan kendaraan para terduga pelaku di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Meski sudah diberikan tembakan peringatan para terduga pelaku tetap kabur. Akhir anggota melakukan tindakan keras dengan menembak beberapa kali ke arah mobil yang ditumpangi tersangka.
Setelah itu, mobil yang dikendarai kelima terduga pelaku berhasil berhenti menabrak ruko pinggir jalan.
”Akhirnya mereka berhasil ditangkap. Dengan barang bukti satu bungkus teh china warna hijau Merk 'GUANYINWANG' yang isinya kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor bersama bungkusnya 1.048 gram," jelas AKBP Harissandi.
Barang bukti tersebut menurut AKBP Harissandi diamankan saat akan dibuang tersangka Ali Akbar.
Kapolres mengatakan, tidak akan lengah meski sedang dalam PAM mudik lebaran.
"Kepolisian tidak lengah, karena sudah ada tugas dan fungsi masing-masing. Jangan dikira karena ada pengamanan lebara kami lengah soal narkoba," katanya.
Dia menegaskan akan mendalami dari mana asal barang tersebut dan kepada siapa dikirim.
BACA JUGA:Layanan Bayi Tabung RS Siloam Hadir di Lubuklinggau
"Dugaan sementara barang tersebut dari luar Lubuklinggau. Tapi transit di Lubuklinggau," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: