5 Tersangka Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Dijanjikan Upah Rp20 Juta untuk Biaya Lebaran Idul Fitri 1444 H

5 Tersangka Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Dijanjikan Upah Rp20 Juta untuk Biaya Lebaran Idul Fitri 1444 H

5 warga Kabupaten PALI yang diamankan karena membawa sabu 5 Kg melintas di Kota Lubuklinggau.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Satu Titik Lokasi Pantau Hilal Penetapan Idul Fitri 1444 H di Sumatera Selatan, Tapi Bukan Bukit Sulap

Polisi akhirnya terpaksa menembaki mobil tersebut hingga akhirnya menabrak trotoar setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan.  

Dalam kasus ini Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasail mengamankan barang bukti 1 Kg serbuk kristal duduga narkotika jenis sabu dan lima tersangka. 

Para tersangka diproses hukum berdasarkan LP/A/36/IV/2023 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 13 April 2023. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan  Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan kurir jaringan antar provinsi, dari Kabupaten Pali. 

BACA JUGA:Data Hisab Kementerian Agama RI, Begini Posisi Hilal Penetapan Idul Fitri 1444 H pada 21 April 2023

Terhadap kelima tersangka disangkakan primer Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati," tegas AKBP Harissandi saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 14 April 2023. 

Kronologis pengungkapan kasus, berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau. 

emudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin lansung Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan Kamis 13 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. 

BACA JUGA:PPDB SD 2023 Prioritaskan Usia 7 Tahun, Nah Loh yang 6 Tahun? Cek Penjelasan Berikut

"Mereka ini janjian mengambil barang dengan seseorang yang tidak mereka kenal. Setelah mereka ambil barang lansung mau dibawa ke Pali," terang AKBP Harissandi.

Diakui AKBP Harissandi anggota sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, karena setelah transaksi lansung kabur. "Bahkan sempat kejar kejaran dengan anggota," kata Kapolres lagi. 

AKBP Harissandi mengatakan para terduga pelaku dari Kelurahan Taba Jemekeh kabur menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi (Nopol) BG 121 CO. 

Mobil melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Yos Sudarso mengarah Kabupaten Pali melewati Terminal Simpang Periuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: