Gara-gara Judi Online, Warga Lubuklinggau ini Harus Mendekam di Penjara

Gara-gara Judi Online, Warga Lubuklinggau ini Harus Mendekam di Penjara

Tersangka penggelapan mobil, Frengky Dwi Jaya--

BACA JUGA:Mabuk Lem, Remaja Belasan Tahun Nyaris Rudapaksa Mama Muda

Selanjutnya Tim Macan Linggau melakukan pencarian keberadaan tersangka. Akhirnya Rabu 12 April 2023, tersangka berhasil ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka, mobil milik korban berhasil ditemukan di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Dalam pemeriksaan, tersangka Frengky mengakui ia nekat melakukan penggelapan, karena masalah ekonomi dan terlilit hutang.

“Pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga judi online,” kata AKP Robi Sugara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: