Idul Firi 1444 H Sudah Ditetapkan, Catat Ini Tanggalnya

Idul Firi 1444 H Sudah Ditetapkan, Catat Ini Tanggalnya

BMKG dan BRIN memprediksi hilal tidak muncul pada 18 Juni 2023 -Instagram nu online-

BACA JUGA:Arus Mudik Balik Idul Fitri 1444 H, Ada One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Jalan Tol, ini Daftar Lengkapnya

“Potensi perbedaan ada pada awal Syawal dan Zulhijah hal ini karena menurut kriteria MABIMS bulan bisa dilihat pada tinggi bulan sekurang-kurangnya 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat,” jelasnya dikutip dari muhammadiyah.or.id.

Ini berarti Arab Saudi dan Muhammadiyah memiliki perhitungan sama dalam menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Disisi lain Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan melaksanakan sidang isbat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H pada Kamis 20 April 2023.

Sidang isbat ini dilaksanakan bertepatan dengan 29 Ramadan 1444 H, dengan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi Islam di Indonesia.

BACA JUGA:Didaftarkan ke Rekor MURI, Ustadz Abdul Somad Akan Resmikan Masjid Raya Abdul Kadim di Muba

Informasi sidang isbat ini seperti dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin

"(Sidang) isbat (penetapan 1 Syawal 1444 H) itu tanggal 20 April, hari Kamis, tanggal 29 Ramadan," kata Kamaruddin, Kamis 6 Arpil 2023.

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia adalah negara demokratis. Sehingga jika ada organisasi yang melaksanakan Idul Fitri terlebih dahulu atau setelahnya, maka tidak akan menjadi masalah.

"Jadi kita masih menunggu hasil sidang isbat. Kita tahu di Indonesia ini kan, ya itu lah Indonesia itu demokratis banget. Pemerintah memutuskan Lebaran besok, tapi ada (beberapa pihak) Lebaran besoknya lagi atau belum mengikuti pemerintah, enggak ada masalah," terang Kamaruddin.

BACA JUGA:Musi Rawas Terima Bantuan Rp5,6 Miliar untuk Turunkan Stunting

Ditambahkannya, berbeda dengan beberapa negara yang lainnya seperti Malaysia, yang keputusannya harus diikuti oleh semua pihak.

"Di Saudi atau di Malaysia atau di negara-negara lain karena ada kaidah agamanya istilahnya bahwa keputusan hakim, keputusan negara, itu menghilangkan perbedaan. Kalau negara sudah mutusin begitu, semua harus ikut. Itu kaidahnya," katanya.

Sebab menurutnya Indonesia bukannya negara agama, melainkan negara demokratis yang religius, sehingga tidak bisa memaksa keyakinan.

"Tapi, karena kita bukan negara agama, kita negara demokrasi yang religius, ya kita enggak bisa maksa karena itu keyakinan," ujar Kamaruddin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: