Hati-hati! Bakal Ada Sanksi WNI yang Nekat Haji dengan Visa Ziarah, Jangan Tergiur Harga Murah

Hati-hati! Bakal Ada Sanksi WNI yang Nekat Haji dengan Visa Ziarah, Jangan Tergiur Harga Murah

Ziarah.--Instagram @arinadotid

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Arab Saudi secara resmi memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja, termasuk warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap lakukan ibadah haji tanpa izin yang resmi.

Di musim haji 2025 ini, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat ataran guna mencegah adanya modus penipuan haji.

Para pelaku ini juga biasanya mendapat iming-iming paket haji dengan harga murah dan jalur mudah, padahal kenyatannya visa yang diberikan bukan via haji melainkan visa ziarah.

Sanksi yang diterapkan juga tak main-main, mereka yang kedapatan beribadah haji tanpa izin ini bakal menghadapi denda yang sangat besar dan langsung dideportasi dari Arab Saudi.

BACA JUGA:Beasiswa ADik 2025 Dibuka, Gratis Kuliah S1 Sampai Lulus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bukan hanya jemaah haji illegal yang bakal dikenai sanksi, namun juga pelaku yang terlibat dalam memfasilitasi kedatangan serta keberadaan jemaah haji illegal.

Melansir dari pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, yang dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025, menyebut sudah memperingatkan bahwa jemaah haji yang tak punya visa haji tak akan diizinkan.

Oleh sebab itu, ia meminta agar calon jemaah tidak tergiur dengan iming-iming oknum yang bisa menjanjikan berangkat haji 2025 tanpa visa haji.

"Berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa tanpa kejelasan, untuk menghindari potensi terjadinya penipuan," tegas Hilman, dalam keterangannya sebelum melepas jemaah haji kloter pertama.

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Bobol Warung Ayam Geprek untuk Modal Main Judi Bar Bar

1. 30 WNI Tepergok Tiba di Bandara

Walaupun sudah memperingkatkan, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, telah menemukan adanya WNI yang berangkat ibadah haji tanpa visa resmi.

Ada sebanyak 30 WNI yang tepergok tiba di bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi.

Menurut keterangan, salah satu rombongan WNI ini, diketahui bahwa mereka datang untuk berhaji menggunakan visa ziarah.

BACA JUGA:Beasiswa Garuda Gelombang 2, Kuliah Gratis di Luar Negeri untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek Syaratnya

"Mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," ujar Yusron, dalam keterangannya.

Walaupun mengetahui aturan yang berlaku, masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang coba untuk ibadah haji walaupun tak punya visa resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: