Buron, Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Gagal Ditangkap di Thailand

Buron, Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Gagal Ditangkap di Thailand

Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti dan suami-Instagram @alnauraakp-

BACA JUGA:Penyebar Hoax Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Buron Sejak 2017

Adi Mulyawan kembali mengatakan, bahwa dalam kasus ini sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI khususnya Jamintel Kejagung.

"Dan rencananya dalam waktu dekat akan segera memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Adi Mulyawan.

Lebih lanjut dikatakan Adi Mulyawan, apabila nantinya Al Naura berhasil dipulangkan akan segera dirilis ke media.

Adapun hukuman penjara yang harus dijalani Al Naura yakni 2,5 tahun. Dalam kasus penipuan investasi bodong terhadap member.

BACA JUGA:Ditangkap Karena Membawa Pisau, Pria Musi Rawas Ternyata Buronan

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Namun Al Naura kemudian dilaporkan ke polisi, karena ada yang merasa merasa ditipu. Hingga proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Buronan di Empat Lawang 2 Tahun Sembunyi di Bukit, Hendak Ditangkap Melawan Pakai Tombak

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Al Naura divonis 2,5 tahun. Namun ditingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membebaskannya.

Namun, pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI kembali dinyatakan bersalah, dan harus menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co