Penyebar Hoax Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Buron Sejak 2017

Penyebar Hoax Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Buron Sejak 2017

Terpidana penyebar hoak Imam Ghozali (pakai peci) saat di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari Lubuklinggau menangkap seorang buronan sejak 2017, dalam kasus penyebar hoax.

Yakni buronan dalam kasus hoax atau pencemaran nama baik, dengan terpidana Imam Ghozali alias Ali, asal Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.

Imam Ghozali buron sejak 2017, setelah kasus itu inkrah hingga ke tingkat kasasi. Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, ia dihukum 5 bulan penjara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara, karena dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Tim Macan Linggau Datangi Pasar, Warga Pun Heboh, Ada Apa Ya?

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dijelaskan bahwa Imam Ghozali kemudian banding atas putusan tersebut, begitu juga JPU.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PN Lubuklinggau. Sehingga diajukan kasasi, hanya saja Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi.

Hanya saja, Imam Ghozali yang diinformasikan memang tidak ditahan. Namun setelah perkaranya inkrah Imam Ghozali jusru kabur.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento menjelaskan memang sebelumnya dalam proses persidangan terpidana Imam Ghozali tidak ditahan.

BACA JUGA:Viral Foto Kapolres Musi Rawas Dipeluk Emak-emak, ini Faktanya

Setelah kasusnya divonis pada 31 Mei 2017, ia kabur. “Diketahui selama ini kabur ke Jawa Timur,” jelas Belmento, Selasa 21 Maret 2023.

Hanya saja, terakhir diketahui kalau Imam Ghozali pulang. Sehingga langsung diintai oleh Tim Tabur Kejari Lubuklinggau.

“Akhirnya berhasil ditangkap saat dalam perjalanan di wilayah Lubuklinggau, Selasa 21 Maret 2023 pukul 10.00 WIB,” jelas Belmento.

Belmento juga menambahkan, bahwa terpidana dalam kasusnya menyebarkan hoax kepada calon kepala desa (Cakades).

BACA JUGA:Rumah di Simpang Periuk Lubuklinggau Rusak Parah Diterjang Puting Beliung

Sementara itu, terpidana Imam Ghozali menjelaskan yang ia cemarkan nama baiknya dengan informasi palsu (hoax) adalah warga biasa.

“Saya menyebarkan informasi, atau menuduh korban Syamsuri menghamili seorang perempuan yakni Suratmi, yang juga warga desa kami,” ia mengatakan.

Karena kabar hoax itu, Syamsuri merasa tidak senang dan melapor ke polisi. Kemudian kasusnya disidik hingga disidangkan di PN Lubuklinggau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: