Buronan di Empat Lawang 2 Tahun Sembunyi di Bukit, Hendak Ditangkap Melawan Pakai Tombak
Tersangka Ferry Yandi alias Goyek (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang--
EMPAT LAWANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua tahun dalam pelarian dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Empat Lawang, dalam kasus pembunuhan, Ferry Yandi alias Goyek (39) berhasil ditangkap.
Goyek diduga membunuh Adi Putra (40) di Perkebunan PT Elap Plasma Divisi Bukit Gadung Desa Jarakan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ferry Yandi alias Goyek ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang ditempat persembunyiannya.
Tersangka dibekuk di wilayah perbukitan Talang Matang Ubang, Kamis 1 September 2022 malam.
BACA JUGA:Kaum Gay Rentan Terjangkit HIV, Buktinya di Palembang
Dalam pelariannya tersangka diketahui kerap berpindah pindah tempat untuk mengindari pengejaran polisi.
Ferry Yandi (39) Merupakan Warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, ia tidak bisa berkutik lagi setelah diborgol dan digiring oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan pelaku berhasil ditangkap disebuah perbukitan setelah dilakukan penyelidikan
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Ferry yandi di sebuah pondok yang terletak di Talang Matang Ubang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang," kata AKP M Tohirin yang didampingi Kanit Pidum Ulta Deanto
BACA JUGA:Pria Gondrong di Samping Tersangka Pembunuhan Waria, ini Identitasnya
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagaian tangannya, pada saat itu pelaku menggunakan sebilah tombak
Akibat perbuatannya tersangka pelaku pembunuhan terancam dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: