Kasus Guru Ngaji yang Ditangkap Berakhir Damai, ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Kasus Guru Ngaji yang Ditangkap Berakhir Damai, ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Tersangka M Yusuf, guru ngaji yang kasusnya berakhir damai--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum guru ngaji M Yusuf (35) warga Jalan Depati Said RT.2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, berakhir damai.

Perdamaian dilakukan karena pihak korban yang minta kasusnya diselesai secara damai, dan mencabut laporan di Polres Lubuklinggau.

Kemudian disaksikan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, perdamaian dilakukan di Polres Lubuklinggau.

Terkait perdamaian ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. Ia menjelaskan pihak korban yang meminta kasus diselesaikan secara damai.

BACA JUGA:Pengakuan Guru Ngaji yang Ditangkap Unit PPA Polres Lubuklinggau

“Perdamaian dilakukan oleh pihak korban dan tersangka disaksikan Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, pihak korban duluan minta diselesaikan secara damai, sehingga kita fasilitasi perdamaian tersebut,” jelas AKBP Harissandi dikutip dari Linggau Pos, Jumat 7 April 2023.

Senada dijelaskan pengacara tersangka, Darmansyah. Ia membenarkan adanya perdamaian tersebut.
“Perdamaian sudah dilakukan dua minggu sebelumnya,” jelas dia.

M Yusuf ditangkap Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, saat menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kabupaten Muratara.

Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua santriwati sebut saja Kuncup (10) warga Kuntum (8) keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Guru Ngaji di Lubuklinggau Ditangkap Saat Jadi Juri STQ di Muratara, Kasusnya Bikin Miris

Hal ini dijelaskan dalam pers rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Reskrim Iptu Bambang S, Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aiptu Cristina Tuppesy, Senin 13 Maret 2023.

Kasus pencabulan itu terjadi di TPQ Said Hamim yang dikelola oleh tersangka, pada Desember 2022 lalu.

Kapolres dalam pers rilis menjelaskan, modusnya awalnya tersangka memanggil korban ke dalam ruangan. Lalu meminta korban menulis Iqro di papan tulis.

Pada saat korban sedang menulis, tersangka menggunakan tangan kirinya, memegang baju yang dikenakan korban, sambil memegang badan korban.

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Muridnya, Dihukum 11 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co