Pengakuan Guru Ngaji yang Ditangkap Unit PPA Polres Lubuklinggau

Pengakuan Guru Ngaji yang Ditangkap Unit PPA Polres Lubuklinggau

Tersangka M Yusuf, guru ngaji yang kasusnya berakhir damai--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka M Yusuf (35) warga Jalan Depati Said RT.2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, memberikan pengakuan.

M Yusuf yang merupakan tersangka kasus pencabulan, memberikan pengakuan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023.

Dalam pengakuannya, ia mengatakan tidak ada maksud untuk melakukan pencabulan. Ia hanya memperbaiki pakaian korban atau santriwatinya.

“Saya anggap mereka semua adalah anak saya semua. Saya perbaiki pakaiannya. Kalimatnya bukan menyentuh, tapi tersentuh,” kata M Yusuf.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Terima Penghargaan dari Wakil Presiden, Berhasil Jalankan Program Ini

Ia kembali menegaskan bahwa ia hanya memperbaiki pakaian santriwati. Serta ia melakukannya, karena ia merasa adalah anaknya sendiri.

“Masuknya bukan dengan sengaja,” tegasnya. “Saya hanya memasukkan bajunya saja,” ia menjelaskan.

Sebelumnya, seperti diketahui, seorang guru ngaji M Yusuf (34) warga Jalan Depati Said  RT.2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ditangkap Polisi.

M Yusuf ditangkap Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, saat menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Pekerjaan Aslinya Sopir, Pengakuan Oknum LSM yang Ditangkap di Lubuklinggau

Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua santriwati sebut saja Kuncup (10) warga Kuntum (8) keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Hal ini dijelaskan dalam pers rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Reskrim Iptu Bambang S, Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aiptu Cristina Tuppesy, Senin 13 Maret 2023.

Kasus pencabulan itu terjadi di TPQ Said Hamim yang dikelola oleh tersangka, pada Desember 2022 lalu.

Kapolres dalam pers rilis menjelaskan, modusnya awalnya tersangka memanggil korban ke dalam ruangan. Lalu meminta korban menulis Iqro di papan tulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: