Jelang Idul Fitri 2024, Kasus Guru Cabuli Siswi SMP di Muratara Berakhir Damai

Jelang Idul Fitri 2024, Kasus Guru Cabuli Siswi SMP di Muratara Berakhir Damai

Jelang Idul Fitri 2024, Kasus Guru Cabuli Siswi SMP di Muratara Berakhir Damai--koranlinggaupos.id

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang Idul Fitri 2024 atau H-5, tepatnya Jumat 5 April 2024, kasus oknum guru cabuli siswi SMP di MURATARA berakhir damai.

Kasus ini berakhir damai, setelah oknum guru tersebut meminta maaf kepada keluarga korban, dan dilakukan pertemuan perdamaian di kediaman Kades Batu Gajah.

Hadir dalam perdamaian yang dilaksanakan Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Kades Batu Gajah, Kades Maur, kadus, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Batu Gajah.

Ayah korban, inisial TK mengakui sudah ada perdamaian. Menurutnya perdamaikan dilakukan karena sudah ada permintaan maaf.

BACA JUGA:Mau Lebaran Ditangkap Polisi, 2 Warga Muara Lakitan Musi Rawas Rayakan Idul Fitri 2024 di Penjara

“Memang kami tidak memperpanjang masalah ini, yang membuat kami kecewa sebelumnya oknum guru AB tidak mengakui perbuatannya dan tetap bersikeras,” jelasnya dikutip dari koranlinggaupos.id, Senin 8 April 2024.

“Setelah kami melapor ke  Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) barulah keluarga terduga pelaku mendatangi kami, meminta masalah ini untuk diselesaikan secara baik-baik,” jelas TK.

Karena ada permintaan maaf dan akan diselesaikan secara baik-baik. Maka keluarga pun setuju persoalan diselesaikan secara baik-baik.

“Pihak terduga pelaku sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf diatas perjanjian yang ditandatangani materai yang disaksikan pemerintah setempat,” kata TK. 

BACA JUGA:Kronologis Polisi Kejar Pemuda Rejang Lebong Melintas Depan Pos Operasi Ketupat Muratara, Sempat Buang Senpi

“Untuk laporan yang kami buat ke kepolisian, pihak terduga pelaku akan mencabutnya sendiri, hal itu diungkapkan keluarga pelaku kepada kami saat perdamaian,” ia menambahkan.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum guru SMP di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan inisial dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswi dengan cara mencium.

Perbuatan yang tidak pantas dilakukan seorang guru itu, dilakukan Ab di dalam kelas saat jam sekolah bulan puasa pada Rabu, 27 Maret 2024.

Namun terduga pelaku Ab mengaku perbuatannya terhadap korban sebagai bentuk kasih sayang seorang guru pada murid.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: