Wanita Musi Rawas Dihukum Penjara, Kasusnya Libatkan Uang Ratusan Juta
Ratna Sari, terdakwa penipuan hingga ratusan juta--
BACA JUGA:Yang Melihat Wanita ini Segera Lapor Polisi, Korbannya Ratusan Orang
Pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Ratna kembali mendatangi toko korban dengan menawarkan minyak sayur sebanyak 400 dus dengan harga total Rp89,5 juta.
Namun saat itu, korban hanya memiliki uang sebesar Rp77 juta. Uang itu pun diterima oleh Ratna Sari.
Ia saat itu, mengatakan sisanya dapat dibayar setelah barang-barang sampai ke toko korban.
Selanjutnya terdakwa mengajak sopir dari korban yaitu saksi Riki untuk mengambil minyak sayur yang telah dibayarkan.
BACA JUGA:Wanita Musi Rawas Pelaku Penipuan Rp406 Juta Segera Disidang, Kasat Reskim Titip Pesan
Saksi Riki pun dengan membawa mobil truk milik korban mengikuti mobil terdakwa Ratna yang di mana pada saat itu yang sedang menyetir mobil terdakwa Ratna adalah saksi Habibi.
Pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa datang ke toko milik korban dengan mengatakan minyak sayur yang dipesan terdapat masalah di gudang.
Namun terdakwa Ratna kembali menawarkan tepung gandum sebanyak 300 sak dengan total harga Rp59,4 juta.
Karena barang di toko korban sudah sedikit saksi Juliana lalu memesan tepung gandum tersebut dan memberikan uang Rp59,4 juta.
BACA JUGA:Wanita yang Ditemukan Hanyut Jelang Tarawih di Musi Rawas, dari Lintang Kanan Empat Lawang
Sekitar pukul 12.00 WIB, Ratna memberikan foto mobil truk yang memuat tepung gandum, korban pun percaya dan menunggu sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Namun mobil truk yang difoto terdakwa Ratna tidak datang ke toko.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa Ratna kembali menghubungi korban dengan memberitahukan untuk menunggu mobil truk yang memuat tepung gandum.
Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB korban menghubungi terdakwa Ratna untuk menanyakan tepung gandum yang tidak sampai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: