Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas ini, Bakal Lama di Penjara
Terdakwa Imam Masudi saat mengikuti sidang secara virtual--
BACA JUGA:Tim Pengamanan PT PHML dalam Waktu 1 Bulan, Ringkus 3 Pencuri Sawit
Sehingga korban ketakutan dan tidak berani melawan dan berteriak, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.
Selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa meminta korban untuk memakai roknya kembali dengan berkata “Pakailah rok mu.”
Korban langsung memakai pakaiannya setelah itu korban berdiri dan menuju pintu kamar namun saat itu terdakwa bertanya kepada korban “Nak kemano” dan korban menjawab “Nak kencing.”
Sambil berlari keluar dari kamar terdakwa selanjutnya korban langsung masuk ke dalam kamarnya dan menceritakan kejadian tersebut.
BACA JUGA:3 Jabatan Kepala OPD di Musi Rawas Masih Kosong, 9 Dijabat Plt
Ternyata saksi inisial MH juga menceritakan jika dirinya juga telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Pada Selasa tanggal 09 November 2021, saat korban ingin pulang ke rumahnya, terdakwa berkata kepada anak korban “Jangan ngomong samo wong tuo mu kejadian ini, kagek keluargomu hancur, aku minta maaf aku khilaf, tolong jangan laporke aku dengan Polisi” dan saat itu korban menjawab “Wes tak ceritoi dengan bapak” dan terdakwa menjawab “Yo wes.”
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.02101/GD/RSMB/XI/2021 tanggal 18 November 2021 Rumah Sakit (RS) Muara Beliti Kabupaten Mura terhadap korban terdapat robekan selaput himen, arah jam 5, 7 dan 9. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.bacakoran.co