Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas ini, Bakal Lama di Penjara

Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas ini, Bakal Lama di Penjara

Terdakwa Imam Masudi saat mengikuti sidang secara virtual--

BACA JUGA:Terbukti Pungli, Akhirnya 2 Oknum Polisi Dipecat

Adapun kasus yang membawa terdakwa ke penjara, diketahui terjadi pada September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Pondok Pesantren Darun Najah di Desa Banpres Dusun I Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Berawal saat korban inisial NA sedang berada di kamar bersama saksi Ar, saksi Mi, saksi De dan saksi An.

Kemudian Imam Masudi yang merupakan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darun Najah sekaligus Pimpinan, Pengasuh dan Pemilik dari Pondok Pesantren datang ke kamar.

“Na tolong keroki abah” kemudian saat itu korban menjawab “Iyo” lalu korban mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar miliknya.

BACA JUGA:Bikin Kaget, ini Pengakuan Istri Tersangka Pembunuhan PKD Karang Panggung Musi Rawas

Setelah berada di dalam kamar, terdakwa mengunci pintu kamarnya kemudian terdakwa memberikan korban minyak dan uang receh untuk mengeroki terdakwa.

Setelah itu terdakwa membuka bajunya dan hanya memakai sarung saja. Setelah itu terdakwa duduk di atas ranjang dengan posisi kaki masih terjuntai di ranjang.

Kemudian terdakwa mengolesi minyak tersebut ke dahinya sedangkan korban berada di depan terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung tengkurap di atas ranjang tersebut lalu korban mengeroki terdakwa dengan posisi korban duduk di samping terdakwa.

BACA JUGA:Pedagang Keliling Dihadang Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Ini yang Terjadi

Pada pada saat korban sedang mengeroki tiba-tiba terdakwa berkata kepada korban. “Ngulinglah disebelah sini.”

Sehingga korban langsung berbaring di samping terdakwa dengan posisi miring.

Sehingga terjadi pelecehan terhadap korban.

Saat itu korban berusaha menyingkirkan tangan terdakwa dari tubuh korban dan berusaha berteriak namun terdakwa mengancam dengan berkata “Jangan Berteriak Nanti Keluarga Kamu Hancur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co