Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di OI Digrebek, Perputaran Uang Mencengangkan

Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di OI Digrebek, Perputaran Uang Mencengangkan

Pers rilis Polda Sumsel terkait penggerebekan gudang BBM ilegal di Ogan Ilir (OI)-sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Dugaan Pungli Menguat, 2 Anggota Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus

Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran.

Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba. “Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” aku tersangka Arjan yang sehari-harinya seorang petani di Desa Lorok ini.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.

Terpisah, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina. “Bukan agen Pertamina,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co