Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di OI Digrebek, Perputaran Uang Mencengangkan

Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di OI Digrebek, Perputaran Uang Mencengangkan

Pers rilis Polda Sumsel terkait penggerebekan gudang BBM ilegal di Ogan Ilir (OI)-sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ada Program Mudik Gratis, Rutenya Banyak, Catat Tanggal Pendaftarannya

Sempat sebentar melihat isi gudang yang memang penuh dengan bekas minyak yang membuat sekitar menjadi hitam. Sisa-sisa bekas tangki penampungan juga masih ada di lokasi tersebut.

Parman, warga sekitar mengatakan memang, di sini ada tempat penampungan minyak di lokasi tersebut.

“Iya kami cuma sekadar tahu, dengar-dengar saja selama ini. Mau lewat dekat situ takut,” tukasnya.

Luas lahan gudang yang pertama sekitar 1,5 hektare dan satunya 1 hektare.

BACA JUGA:7599 Jemaah Calon Haji Sumsel Sudah Boleh Melunasi BPIH, Silahkan Cek Nama dan Syaratnya Disini

Penggerebekan yang didukung personel Unit 1 Subdit IV Tipidter pimpinan AKBP Tito Dani, di TKP gudang pertama di Dusun 3 Desa Lorok, mereka mengamankan masing-masing 15 unit kendaraan truk.

Di antaranya 12 truk tangki modifikasi berkapasitas 8 ton. Ada  2  mobil tangki kapasitas 5 ton dan 1 truk tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM).

Diamankan pula 7 mesin pompa, 38 tendon  kapasitas 3 ton. Yang terdiri dari 16 tendon berisi minyak sulingan, 22 unit tendon kosong.

Lalu baby tank kapasitas 1 ton berisi minyak sulingan,  53 jeriken kapasitas 20 liter,  90 jeriken berisi cuka para. Selain itu ada pula tepung bleaching 47 karung dengan total seberat 1.175 kg.

BACA JUGA:Daftar 12 Pejabat dan 12 Camat, Serta 5 Kepala Puskesmas di Musi Rawas yang Dilantik

Agung menambahkan, sampai saat ini belum ada lampu hijau terkait legalisasi praktik illegal drilling dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah bersurat ke Kementerian ESDM terkait usulan legalisasi penambangan pada sumur-sumur tua. Tinggal kita menunggu karena sudah cukup lama juga kita menunggu follow up-nya seperti apa,” imbuhnya.

Tersangka Arjan alias Ujang, mengaku dalam seminggu gudang penyimpanan sekaligus produksi solar oplosan yang dikuasakan TM (buron) kepadanya itu mampu menangguk keuntungan sekitar Rp20 jutaan.

“Kalau rata-rata per bulan bisa sampai Rp80 jutaan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co