Dugaan Pungli Menguat, 2 Anggota Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus

Dugaan Pungli Menguat, 2 Anggota Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat memberikan keterangan pers--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua anggota Polres Lubuklinggau ditempatkan di tempat khusus, berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli). 

Hal ini dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Agung Al Bari, 31 Maret 2023.

Kedua orang anggota yang ditempatkan di tempat khusus yakni Aiptu AP dan Briptu TM. 

Keduanya ditempatkan di tempat khusus sejak Kamis 30 Maret 2023 malam. "Hasil pemeriksaan ada dugaan pungli. Makanya langsung ditempatkan di tempat khusus," kata Kapolres. 

BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Penyebar Video Emak-emak Labrak Polisi Bisa Dikenakan UU ITE

Namun, Kapolres menjelaskan bahwa dugaan pungli tersebut bukannya pada saat video viral itu. Melainkan para kejadian lainnya atau hari lainnya. 

Kapolres Lubuklinggau juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran. 

Sementara itu terkait video viral, Jumat 31 Maret 2023, emak-emak yang melabrak polisi sudah memberikan keterangan di Unit Propam Polres Lubuklinggau. 

Sebelum, 3 anggota Polisi Lalulintas (Polantas) yang dilabrak emak-emak di Jalan Sudirman depan SMPN 3 dan MAN 1 Lubuklinggau, diperiksa propam.

BACA JUGA:Polisi yang Dilabrak Emak-emak di Lubuklinggau Diperiksa Propam, Pelapor Wajib Buktikan Ada Pungli

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan ketiganya, sejak Kamis 30 Maret 2023 sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Lubuklinggau.

“Kami melakukan pendalaman terhadap anggota yang diduga melakukan pungli. Hari ini sudah diperiksa,” jelas Kapolres, Kamis 30 Maret 2023 sore dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.

Ia menjelaskan, pihaknya yang memviralkan juga akan dimintai keterangan. “Besok mereka akan memberikan keterangan. Karena tadi sudah sore, dan menjelang berbuka puasa,” kata Kapolres.

Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, tentunya emak-emak yang memviralkan tentunya harus membuktikan atau menunjukkan bukti-bukti adanya pungli tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: