Dugaan Pungli Menguat, 2 Anggota Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus

Dugaan Pungli Menguat, 2 Anggota Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat memberikan keterangan pers--

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Panggil Emak-emak yang Labrak Polantas, ini Hasilnya

Apalagi dalam videonya, ia mengatakan bahwa memiliki video aksi pungli yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

“Om tau dak kau yo om. Kau polisi suruh jago anak sekolah. Siapo namo kau. Kau kemarin minta duet 200 ke anak aku. Rekaman ado, hati-hati kau yo,” jelas emak-emak itu dalam rekaman video yang beredar.

Apalagi Kapolres menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada anggota jika terbukti melakukan pungli.

“Kalau ada yang salah akan ditindak tegas. Karena tupoksi kita sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau Terkait Video Viral Emak-emak

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengendara dalam mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai legalitas, dan bukti pengendara sudah memiliki kemampuan berkendara.

Ditegaskan Kapolres di negara mana pun tidak diperbolehkan berkendara jika tidak memiliki SIM. “Kalau berkendara di jalan raya, harus memiliki SIM,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, bahwa keluarga ini mengakui bahwa sang anak belum cukup umur, atau tidak memiliki SIM. “Dia sudah mengakui dan menerima,” tambahnya. 

Kemudian sepeda motor yang dikemudikan anak tersebut, yakni Yamaha Soul GT nopol AB 6702 CW warna putin, kini diamankan di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Emak-emak di Lubuklinggau Labrak Polisi yang Tilang Anaknya, Videonya Diposting di Medsos

Sepeda motor tersebut akan dicek keabsahannya. “Saya sudah perintahkan Sat Lantas untuk periksa sepeda motor itu,” jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: