Kalah di PTUN Palembang, Bupati Muratara Banding, ini Perkaranya

Kalah di PTUN Palembang, Bupati Muratara Banding, ini Perkaranya

Ilustrasi hukuman atau vonis-succo-Pixabay

BACA JUGA:Komplotan Pencuri dari Palembang, yang Beroperasi di Indomaret Lubuklinggau Dihukum Lebih Tinggi

“Tentu kami selaku kuasa hukum Abdul Soed, menghormati upaya hukum banding Bupati Muratara. Kami siap kembali berhadapan dalam upaya hukum yang diajukan oleh Bupati Muratara di PT TUN Palembang,” tambah Abdul Aziz. 

Ia juga optimis bisa kembali menang di PTTUN Palembang. “Sebagaimana sebelumnya gugatan kami dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Palembang pada 16 Maret 2023,” jelasnya. 

Putusan tersebut menyatakan bahwa Bupati Muratara wajib mengangkat dan mengesahkan Abdul Soed sebagai Kades Setia Marga. 

“Kepada masyarakat Setia Marga kami menghimbau untuk tetap tenang, yakin lah perjuangan kita ini adalah perjuangan yang terhormat dan konstitusional. Insya Allah apa yang kita perjuangkan adalah kita yakini kebenaran, jaga kondusifitas masyarakat Setia Marga,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: