Komplotan Pencuri dari Palembang, yang Beroperasi di Indomaret Lubuklinggau Dihukum Lebih Tinggi

Komplotan Pencuri dari Palembang, yang Beroperasi di Indomaret Lubuklinggau Dihukum Lebih Tinggi

Tiga sindikat pencurian di Indomaret yang diringkus--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Komplotan pencuri dari Palembang yang beraksi di Indomaret Lubuklinggau, akhirnya dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Ketiga terdakwa adalah Peni Aliyani alias Peni warga Lorong Sabar RT.57 RW.2 No. 2247 Kelurahan 15 Ulu Jakabaring Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Ririn Trilanda warga Lorong Gading RT.29 RW.8 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Serta Noviansyah warga Jalan Aiptu Wahab RT.13 RW.5 Kelurahan 15 Ulu Palembang.

Oleh majelis hakim yang diketuai Marselinus Ambarita dengan hakim anggota Tri Lestari dan Ferri Irawan, ketiganya dihukum 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini 8 Indomaret di Lubuklinggau yang Menjadi Korban Pencurian Komplotan dari Palembang

Karena ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yakni “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berbarengan.” 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH dan Rahmawati SH. Yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Kendati dihukum lebih berat dari tuntutan, ketiganya menyatakan menerima vonis tersebut.

Kemudian majelis hakim juga menyatakan barang bukti 21 kotak susu Chil Kid ukuran 800 gr, 15 kotak susu Chil Mild ukuran 800 gr, 1 Kaleng susu pediasure ukuran 800 gr, 4 kotak susu Bebelac ukuran 1.000 gr.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri di Indomaret Lubuklinggau Sudah Dituntut Jaksa, ini Tuntutannya

Selanjutnya, 5 kotak susu Bebelove ukuran 400 gr, 1  kotak susu Bebelac ukuran 620 gr, 4 botol sampo merk Pantene ukuran 400 ml, 6 kotak celana dalam pria merk GT Man, 3 kotak celana dalam wanita merk indomaret, dikembalikan kepada saksi Linda Juwita.

Kemudian, mobil toyata Avanza Nomor BG 1684 IV, Nomor rangka MHKM5EA3JF002521, Nomor mesin 1 NRF009648, warna putih, tahun 2015 atas nama Hartoyo, dikembalikan kepada saksi Muhamad Taufik.

Barang bukti, 1buah korset warna cream, 1 buah baju perempuan warna biru dongker, dirampas untuk dimusnakan.

Seperti diketahui sindikat pencurian di Indomaret berhasil ditangkap, usai melakukan aksinya di Indomaret Marga Rahayu Lubuklinggau, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: