Jaksa Maafkan Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang Kuras Uangnya di ATM BRI

Jaksa Maafkan Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang Kuras Uangnya di ATM BRI

Korban Zubai (kiri) memaafkan oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan sepakat damai -dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:DPMD Musi Rawas Tegaskan Belum Keluarkan Hasil Pilkades Serentak 2023

Lalu secara bersamaan korban mendapat notifikasi kembali secara berurutan, berupa penarikan uang dari Rekening BRI miliknya. Yakni Rp2.500.000,- lalu sejumlah Rp2.500.000,- dan terakhir Rp2.000.000.

Kemudian korban menghubungi pihak Bank BRI Cabang Lubuklinggau untuk melakukan pemblokiran rekening BRI miliknya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan, Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan rangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi. Lalu hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku GA.

BACA JUGA:3 Incumbent di Tugumulyo Kalah Pilkades, Berikut Hasil Liputannya 

Usai mengamankan GA, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menerima permohonan penyelesaian perkara secara Restoratif Justice (RJ) dari Para Pihak yang terlibat dalam perkara. 

"Antara pelapor Zubaidi alias Zubai dan tersangka GA sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan telah termuat dalam surat akta dading," tegas AKP Robi Sugara. 

Perdamaian keduanya didampingi Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kemudian dilakukan pencabutan laporan dan pernyataan hukum dari masing-masing pihak.

Dengan mempertimbangkan aspek formil dan materil, dimana hak-hak pelapor sudah dikembalikan tersangka.

BACA JUGA:Kronologis Aksi Pembobolan ATM BRI Oleh Oknum Polisi, Termasuk Caranya Kabur dari Lokasi

Lalu pelapor sudah memaafkan tersangka dan terduga pelaku GA menyesali perbuatannya.

Selain itu terduga pelaku bukan merupakan Residivis serta bukan pengulangan Tindak Pidana serta baru pertama kali bermasalah dengan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: