Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana Harta Kekayaannya?

Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana  Harta Kekayaannya?

Satu unit mobil sebagai barang bukti kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang dilakukan warga Kota Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Dirinya mendapatkan gaji Rp.10.000.000,- perbulan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat barang-barang milik terdakwa Egi Pratama. 

Yakni satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Lalu 3kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 biji (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Kemudian satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

BACA JUGA:Jadwal Liga 1: Prediksi Persik Kediri vs RANS Nusantara, Duel Tim Juru Kunci

Selanjutnya satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna hitam silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Serta satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna gold hitam (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).

Saksi Dicky dan team dari Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan profiling terhadap para anggota group Telegram Umbrella Gaming yang merupakan anak buah  terdakwa Kgs Egi Pratama.

Kemudian ditemukan pemilik atau pengguna akun Telegram atas nama Resky dengan nomor 081222400400 adalah saksi Resky Dwi Aditya K.

BACA JUGA:Pencuri Mobil Perawat Siloam Gunakan Tiket Parkir Dokter yang Hilang, Beraksi Menggunakan Cadar Ala Ninja

Menurut saksi Resky Dwi Aditya ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama sejak tahun 2020. 

Selama bekerja  untuk terdakwa  Egi Pratama  saksi  Resky  Dwi Aditya mendapatkan ± 1.000 data-data kartu kredit milik orang-orang dari Negara Amerika Serikat.

Sedangkan menurut saksi Thomas Defransa Putra ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama dengan mendapatkan gaji Rp.3.500.000,- hingga Rp.5.000.000,- perbulan.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: