Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana Harta Kekayaannya?

Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana  Harta Kekayaannya?

Satu unit mobil sebagai barang bukti kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang dilakukan warga Kota Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Pelaku Pedofil di Lahat Ditangkap Tim Siber, Begini Pengakuan Tersangka, Kenali Ciri-cirinya

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan, serta denda Rp15.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” demikian bunyi putusan tiga terdakwa dikutip dari sipp.pn-surabayakota.go.id, Rabu, 22 Februari 2023. 

Dalam amar putusannya hakim menyatakan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 

Diberitakan sebelumnya kronologis pengungkapan kasus keempat terdakwa bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

BACA JUGA:Setelah Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolda Sumsel Langsung Datangi Polres Muratara, Ada Apa?

Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. 

Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”. 

Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.

Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram yang akhirnya menemukan satu grup Telegram didalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison. 

BACA JUGA:Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Sempat Bingung Sembunyikan Mobil Curian, ini Rute Pelarian

Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal. 

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.

Kemudian Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan terdakwa Kgs Egi Pratama di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT.05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. 

Kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya. Yakni satu unit Laptop ROG Strix warna hitam beserta layar monitor eksternal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: