Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana Harta Kekayaannya?

Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana  Harta Kekayaannya?

Satu unit mobil sebagai barang bukti kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang dilakukan warga Kota Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id

SURABAYA, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga anak buah Kgs Egi Pratama pelaku kejahatan siber asal Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan masing-masing dihukum 8 bulan penjara. 

Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masung Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan. 

Ketiganya yakni Prasetyo Bagus warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Lalu Resky Dwi Aditya K tinggal di kontrakan wilayah Yogyakarta serta Thomas Defransa Putra Widjaya warga Kota Makasar Sulawesi Selatan. 

BACA JUGA:Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Selain hukuman kurungan dan denda uang, hakim menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah Kartu ATM Jenius atas nama Prasetyo Bagus, 1 buah Kartu ATM Mandiri atas nama Prasetyo Bagus.

Lalu 1 buah kartu ATM BCA atas nama Resky Dwi Aditya K dan 1 buah kartu ATM BTPN atas nama Thomas Defransa Putra Widjaya tetap terlampir dalam berkas perkara. 

Hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit Macbook Pro 13-inch warna gray dan 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna merah milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. 

Kemudian barang bukti 1 unit mobil Toyota Yaris warna orange metalik Nopol  BG 1641 HR beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi. Serta membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing Rp 5.000. 

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu Terdakwa Kgs Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan tidak hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp15.000.000. 

Namun Pengadilan Negeri Surabaya juga memutuskan sejumlah harta kekayaan milik Kgs Egi Pratama yang disebut sebagai pemimpin kelompok Umbrella Corp disita untuk negara. 

Yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah mewah beserta 1 buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No.02460 An.Kgs Egi Pratama terletak di Desa Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Harta Kgs Egi Pratama lainnya yang disita untuk negara yakni uang tunai Rp273.000.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: