Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Sempat Bingung Sembunyikan Mobil Curian, ini Rute Pelarian

Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Sempat Bingung Sembunyikan Mobil Curian, ini Rute Pelarian

Tim Macan dan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan pra rekonstruksi-dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Mantan perawat RS Siloam Silampari Lubuklinggau Bayu Segara (26) diduga terlibat kasus pencurian mobil Brio milik temannya. 

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau, Senin, 20 Februari 2023. 

Warga Jalan Waringin Gang Punai RT 02 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau itu sempat buron usai mencuri mobil milik Sulthon Rizqullah (24) perawat RS Siloam

Mobil tersebut dicuri saat parkir di Lippo Plaza Lubuklinggau pada 3 Februari 2023. 

BACA JUGA:Kronologis Pencurian Mobil di Lippo Plaza Lubuklinggau Berdasarkan Pengakuan Tersangka

Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-15/II/2023/RES LLG/SEK LLG TIMUR Tanggal 3 Februari 2023. 

Hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku setelah berhasil membawa kabur mobil korban, tidak langsung ke rumah. 

Dalam menjalankan aksinya tersangka menutupi muka dengan kaos bergaya ala ninja agar tidak dikenali petugas parkir. 

Tersangka mengemudikan kembali Mobil Honda Brio BG 1633 GA menuju pintu keluar SKY Parking Lippo Mall, keluar dari pintu 1, bersamaan dengan Mobil lainnya di pintu 2. 

BACA JUGA:Kampung Narkoba Tanah Periuk Dirazia Polisi, ini Hasilnya

Setelah berhasil mengeluarkan Mobil Honda Brio BG 1633 GA, tersangka melarikan diri ke arah kiri menuju Jalan Yos Sudarso arah SPBU Dodo City berbelok kanan masuk ke jalan rambutan. 

Lalu menuju perkampungan Cereme dalam, melintasi Jalan Dempo, berbelok kiri menuju ke arah Kelurahan Muara Enim. 

Kemudian melaju ke arah Bandung Ujung, melintasi Jalan Garuda, melewati Kodim 0406 lalu belok kanan masuk ke Jalan Dayang Torek, melalui perkampungan dekat wisata Sungai Kasie. 

“Selanjutnya tersangka memutuskan untuk memarkirkan kendaraan Mobil Honda Brio Nopol BG 1633 GA di bedeng kontrakan milik Johan yang tidak ia kenal,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: