Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Empat terdakwa kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang melibatkan 2 warga Kota Lubuklinggau saat diamankan di Polda Jatim Agustus 2022 lalu. -dokumen-tribratanews.bojonegoro.jatim.polri.go.id

Yakni satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Lalu 3kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 biji (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Kemudian satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Selanjutnya satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna hitam silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya

Serta satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna gold hitam (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).

Saksi Dicky dan team dari Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan profiling terhadap para anggota group Telegram Umbrella Gaming yang merupakan anak buah  terdakwa Kgs Egi Pratama.

Kemudian ditemukan pemilik atau pengguna akun Telegram atas nama Resky dengan nomor 081222400400 adalah saksi Resky Dwi Aditya K.

Menurut saksi Resky Dwi Aditya ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama sejak tahun 2020. 

BACA JUGA:Indonesia U-20 Vs Guatemala U-20: Garuda Muda Tumbang 0-1

Selama bekerja  untuk terdakwa  Egi Pratama  saksi  Resky  Dwi Aditya mendapatkan ± 1.000 data-data kartu kredit milik orang-orang dari Negara Amerika Serikat.

Sedangkan menurut saksi Thomas Defransa Putra ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama dengan mendapatkan gaji Rp.3.500.000,- hingga Rp.5.000.000,- perbulan.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: