Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Empat terdakwa kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang melibatkan 2 warga Kota Lubuklinggau saat diamankan di Polda Jatim Agustus 2022 lalu. -dokumen-tribratanews.bojonegoro.jatim.polri.go.id
Di dalamnya terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup discord Umbrella Server yang digunakan berkomunikasi antara terdakwa Kgs Egi Pratama dengan anak buahnya.
Yakni Akun Telegram atas nama Mas Pras milik saksi Prasetyo Bagus dengan nomor telepon 081270563839.
Lalu Akun Telegram atas nama Resky milik saksi Resky Dwi Aditya dengan nomor telepon 081222400400.
Serta Akun Telegram atas nama Dendi milik saksi Thomas Defransa dengan nomor telepon 082235796291.
BACA JUGA:Setelah Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolda Sumsel Langsung Datangi Polres Muratara, Ada Apa?
Kemudian 3 orang lainnya masuk dalam DPO yakni Bayu, Hengky dan Feri.
Menurut terdakwa Egi Pratama bahwa dia melakukan penyebaran scampage bersama-sama dengan anak buahnya.
Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pencarian terhadap salah satu anak buah terdakwa Egi Pratama.
Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 16.25 WIB team menemukan saksi Prasetyo Bagus di JalanKamboja RT.04 Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah milik saksi Prasetyo Bagus.
Dalam handphone tersebut terdapat aplikasi Telegram dan tergabung dalam group Telegram Umbrella Gaming.
Menurut saksi Prasetyo Bagus ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama.
Dirinya mendapatkan gaji Rp.10.000.000,- perbulan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat barang-barang milik terdakwa Egi Pratama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: