Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Empat terdakwa kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang melibatkan 2 warga Kota Lubuklinggau saat diamankan di Polda Jatim Agustus 2022 lalu. -dokumen-tribratanews.bojonegoro.jatim.polri.go.id
Dalam amar putusannya hakim menyatakan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Diberitakan sebelumnya kronologis pengungkapan kasus keempat terdakwa bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13.
Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”.
BACA JUGA:Berikut 3 Tempat Operasi Terdakwa Pembobolan Kartu Kredit, 2 Lokasi Dilakukan di Lubuklinggau
Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.
Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram yang akhirnya menemukan satu grup Telegram didalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison.
Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal.
Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pembobolan Kartu Kredit Disidang di Surabaya, Anak Buahnya Banyak
Kemudian Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan terdakwa Kgs Egi Pratama di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT.05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya. Yakni satu unit Laptop ROG Strix warna hitam beserta layar monitor eksternal.
Di dalamnya ditemukan bahan-bahan penyebaran scampage dan juga data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain hasil penyebaran scampage tersebut.
Lalu satu unit handphone Iphone 11 Promax warna hitam dengan nomor simcard 081370484655.
BACA JUGA:Dijamin Bikin Nagih, ini Resep Sate Lilit Khas Bali, Yuk Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: