Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Satu unit mobil sebagai barang bukti kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang dilakukan warga Kota Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya

Kemudian di Jalan Harapan Jaya No.56 RT.03 RW.03 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Sementara di Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, terdakwa melancarkan aksi kejahatan siber di Ruko Jalan Asrama Haji Sudiang No.9A Kelurahan Sudiang Kecamatan Biring Kanaya. 

Dalam pemeriksaan terungkap aksi kejahatan siber Egi Pratama dan kawan-kawan dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. 

Kronologis pengungkapan kasus bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

BACA JUGA:Terlibat Kejahatan Siber, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Tim Polda Jatim

Para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. 

Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”. 

Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage.

Tujuannya untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.

BACA JUGA:Berikut 3 Tempat Operasi Terdakwa Pembobolan Kartu Kredit, 2 Lokasi Dilakukan di Lubuklinggau

Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram. 

Saksi akhirnya menemukan satu grup Telegram di dalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison.

Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal. 

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: