Warga Lubuklinggau Pembobolan Kartu Kredit Disidang di Surabaya, Anak Buahnya Banyak

Warga Lubuklinggau Pembobolan Kartu Kredit Disidang di Surabaya, Anak Buahnya Banyak

Mobil diduga hasil kejahatan siber yang dilakukan dua warga Kota Lubuklinggau dengan modus membobol kartu kredit saat ini sedang menjalani sidang di PN Surabaya.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Setelah Dibuatkan Kopi, Ayah Tiri di Musi Rawas Rudapaksa Anaknya, Kalo Kau Ngomong Samo Ibuk Kau, Mati Kau

Sedangkan menurut saksi Thomas Defransa Putra ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama dengan mendapatkan gaji Rp.3.500.000,- hinggas Rp.5.000.000,- perbulan.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: