Pencuri Motor di Lubuklinggau Sumatera Selatan Seret Pemilik Konter ke Penjara, Kronologisnya Menyedihkan

 Pencuri Motor di Lubuklinggau Sumatera Selatan Seret Pemilik Konter ke Penjara, Kronologisnya Menyedihkan

Tersangka Ismulyadi (tengah duduk)yang menyeret pemilik konter HP tempat dirinya menjual barang hasil curian -Dokumen -linggaupo.co.id

BACA JUGA:6 PJU Polda Sumsel dan 6 Kapolres Diganti, Satu Diantaranya Berhasil Ungkap Kejahatan Pedofil di Lahat

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif.

“Hasil  interogasi tersangka Ismulyadi mengakui bahwa Motor Honda Beat dan beberapa HP yang dia curi dijual kepada seseorang atas nama Bahar warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” jelas AKP Robi Sugara. 

Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah di Jalan Patimura RT 04 belakang Alfamart Kelurahan Mesat pada 6 Januari 2023 milik korban Kurnia.  

“Saat dilakukan pengembangan kasus , didapat nama Ismulyadi  juga terlibat dalam perkara  kasus Curat dengan TKP berbeda,” ucap AKP Robi Sugara. 

BACA JUGA:Peresmian SPKLU PLN ULP Lubuklinggau Sukses Digelar

Aksi pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Jogoboyo dengan korban mengalami kerugian 2 (dua) buah HP merk Vivo warna hitam dan Samsung Warna hitam dan Kasus Curat dengan kerugian 1  HP merk Samsung warna putih.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Ismulyadi Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sekira pukul 22.30 WIB melakukan pengembangan kasus. 

Berdasarkan baket yang ada, hasil penyelidikan Tim MACAN Linggau berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka Aan Fernando Rolesw. 

Tersangka Aan ditangkap saat berada di Warung Ulak Surung Cell di depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Sambut H Rhoma Irama, ini Persiapan Hotel Dafam Linggau dan Bandara Silampari

Tersangka Aan mengakui telah menerima HP Realme C21Ydari tersangka Ismulyadi dengan maksud untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan, dengan sistem online melalui jual Beli Facebook.

Namun sayangnya HP yang dibeli Aan merupakan hasil curian Ismulyadi di dua lokasi berbeda. 

Tersangka Aan juga mengakui sejak Oktober 2022 mengenal Ismulyadi saat datang ke Konter HPnya untuk menjual HP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: