Soal Pengunjal BBM Subsidi di SPBU Lubuklinggau Sumatera Selatan, Begini Saran Kapolres untuk Pertamina

Soal Pengunjal BBM Subsidi di SPBU Lubuklinggau Sumatera Selatan, Begini Saran Kapolres untuk Pertamina

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat di SPBU yang ada peristiwa sepeda motor terbakar--

LUBUKLINGGAU, INGGAUPOS.CO.ID – Sejumlah SPBU di Kota Lubuklinggau diduga masih melayani pembelian BBM Subsidi berulang kali. 

Bahkan dalam sehari para pengunjal (orang yang membeli BBM Subsidi berulanng kali) bisa 5 kali antre untuk mendapatkan BBM Subsidi jenis Pertalite.      

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengaku sudah memperingati pihak SPBU, untuk mengawasi petugasnya jangan sampai ada yang bekerja sama dengan para pengunjal BBM Subsidi

Kapolres berharap ada tindakan tegas dari Pertamina ke pihak SPBU yang masih melayani pengendara yang antre berulang kali untuk mendapatkan BBM Subsidi

BACA JUGA:Rhoma Irama Tidak Hanya ke Lubuklinggau Sumatera Selatan, Catat Ini Agendanya

“Jika terbukti ada petugas SPBU melakukan itu (melayani BBM berulang kali), ya ditindak tegas. Bila perlu kalau ada unsur pidananya ya kita tindaklanjuti, bisa juga dengan pencabutan izin," tegasnya.

Kapolres mendorong pihak Pertamina untuk segera menerapkan pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. 

Hal ini agar tidak ada peluang lagi bagi oknum pengunjal BBM subsidi maupun petugas SPBU.

Sayangnya kata Kapolres di Kota Lubuklinggau aplikasi MyPertamina belum diterapkan. 

BACA JUGA:Harga BBM Kamis 12 Januari 2023: Persaingan Pertamina dan Shell

“Semestinya ini ranahnya Petamina. Pertamina pusatkan sudah menegaskan pembelian BBM Subsidi harus menggunakan aplikasi, tujuannya supaya penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kan sekarang belum diterapkan di Lubuklinggau," ungkapnya. 

Kapolres menegaskan aksi pengunjal BBM Subsidi jika ada unsur pidananya, akan ditindak tegas.

Lalu bagaimana dengan kendaraan yang terbakar di SPBU Lestari ? Kapolres mengaku, kejadian itu tidak ada unsur pidananya.

"Ya karena belum terjadi transaksi dan belum ada keuntungan. Dari Pertamina pun mengatakan belum terjadi transaksi. Sekali lagi, bisa kita pidanakan jika ada transaksi jual beli dan adanya keuntungan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: