Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Divonis, Masih Bisa Tersenyum Sebelum Sidang
Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang--
LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Saharudin divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipokor Palembang, Rabu 30 Juli 2025.
Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Tepatnya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Karena itulah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga subsidair 4 bulan.
BACA JUGA:OTT di Lahat, Kuasa Hukum Sebut Tradisi Tahunan Kades Setoran ke APH
Serta, menghukum Saharudin membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Saharudin sebelum sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.--
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025, menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka OTT di Lahat, Sudah Beberapa Kali Alirkan Dana ke APH
Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.
Terpisah Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani saat ditemui LINGGAUPOS.CO.ID, menjelaskan atas vonis tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir.
Diakuinya bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak maksimal seperti tuntutannya JPU. “Dikurangi 6 bulan, dengan alasan terdakwa berkelakuan baik, mengakui perbuatannya,” jelas Kasi Intelejen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
