Suami Istri di Lubuklinggau Terpaksa Hidup di Penjara, Penyebabnya Simpan Barang 0,624 Gram

Suami Istri di Lubuklinggau Terpaksa Hidup di Penjara, Penyebabnya Simpan Barang 0,624 Gram

Pasangan suami istri di Kota Lubuklinggau divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Pertamina Hentikan Operasional SPBU Lubuklinggau yang Terbakar

Usai mendengarkan vonis, baik kedua terpidana maupun JPU menyatakan menerima. 

Diketahui perbuatan Yessi Gasela dan Riky Fatra dilakukan pada Sabtu 9 Juli 2022, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di kontrakannya Jalan Wakaf  RT  02 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.  

Awalnya saksi Andi Syahputra , dan  saksi Andika RL anggota Polres Lubuklinggau, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika dalam rumah kontrakan dihuni Riki dan Yessi.  

Kemudian saksi Andi Syahputra, dan  saksi Andika bersama  anggota Satres Narkoba menuju lokasi tersebut.

BACA JUGA:Menurut Polisi ini Penyebab Motor Terbakar di SPBU Jalan Lingkar Selatan Lubuklinggau 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik  bening masing-masing berisikan sabu berada dilantai ruang belakang. 

Menurut keterangan kedua terpidana Yesi, sabu tersebut adalah milik Rio dititipkan kepadnya untuk diberikan kepada suamimya Ricky.

Selanjutnya kedua terpidana dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau  untuk proses lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggau pos